Nama : Afif Alamsyah
NPM : 10211280
Kelas : 4EA22
Tugas : Softskill 3
ABSTRAKSI
Afif Alamsyah, 10211280
PASAR MONOPOLI
Kata kunci : MONOPOLI
Artikel, Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
( i + 12)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui arti pasar monopoli dan dapat
memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai ciri ciri pasar monopoli. Metode
penulisan ini menggunakan serching internet dan referensi lainya. Pengertian Pasar Monopoli Pasar
monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang
tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri
hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki
pengganti yang sempurna.
Dan
juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan
usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari
monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law &
Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan
bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
Daftar Pustaka (1982-2014)
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa ini, banyak dari kita yang
tidak bisa mendefinisikan pasar monopoli. Kegiatan monopoli sendiri
terkadang kita jumpai di suatu negara. Di suatu negara ada juga yang menerapkan
kegitan monopoli di dalam suatu pasar. Kegiatan tersebut juga sangat
berpengaruh pada perekonomian di suatu negara. Dengan
pembuatan makalah ini diharapkan kita dapat mengetahui pengertian dan ciri-ciri
pasar monopoli.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini maka rumusan masalah
sebagai berikut,
1.
Apa
pengertian pasar monopoli
2.
Apa
ciri ciri dari pasar monopoli
3.
Apa
factor yang menimbulkan pasar monopoli
1.3
Tujuan Penulisan
Dapat memberikan
pengetahuan tentang pasar monopoli, dapat mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.
1.4
Manfaat Penulisan
·
Manfaat
akademis
Memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai pengertian pasar monopoli, ciri ciri pasar
monopoli.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Pasar
Monopoli
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,
menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu
penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu
harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga
dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit
barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula
sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam
penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda
pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti)
produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar
gelap (black market). Pengertian Pasar Monopoli Menurut Sadono Sukirno (2002),
Pasar Monopoli adalah Suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan
saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang
pengganti yang sangat dekat. Dr. Boediono (1982), menjelaskan tentang pasar
monopoli lebih dalam, monopoli adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya
ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah
kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk
mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali
tidak ada unsure persaingan dari perusahaan lain. Sedangkan menurut Wilson
Bangun (2007), Pasar monopoli bertolak belakang dengan pasar persaingan
sempurna. Pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dipasar, dengan demikian
pasar dimiliki oleh satu penjual saja. Barang yang dijual dipasar tidak ada
barang penggantinya sehingga sulit untuk mengalihakannya kebarang lain.
2.2 Ciri
dan Sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar
monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar
dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya
barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya
hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Hambatan itu sendiri,
secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang
mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan
monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil.
Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis
yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga
lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya
adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak
eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui
peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak
berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis
sebagai satu-satunya produsen di pasar.
2.3
Konsep Pasar Monopoli
Pasar
monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Berarti
yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara
permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap
permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Walaupun di pasar monopoli penjual
tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar,
hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada
di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih
rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan
barangnya dapat terjual.
2.4 Monopoli yang tidak dilarang
§
Monopoli by Law
Monopoli
oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
§
Monopoli by Nature
Monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan
tertentu.
§
Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan
intelektual.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
Untuk
memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode
Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan
dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini. Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang
penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca artikel
yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengertian
Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang
hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang tertentu. Pengertian lain
dari pasar monopoli adalah suatu bentuk
pasar
dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang
dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna.
4.2 Ciri-ciri Pasar Monopoli
Ciri-ciri pasar monopoli terbagi menjadi empat bagian
diantaranya sebagai berikut:
a) Terdapat hanya satu penjual di pasar. Barang atau jasa yang dihasilkan
hanya dapat di beli di pasar monopoli, tidak di tempat lain.
b) Tidak ada barang pengganti, Barang yang dihasilkan merupakan
satu-satunya jenis barang tersebut tidak dapat digantikan oleh barang laiya.
c) Ada hambatan perusahaan lain masuk pasar, hambatan ini merupakan factor kuat
mengapa pasar monopoli terbentuk. Hambatan dapatberupa legalitas yaitu dibatasi
oleh undang-undang, hambatan teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat
tinggi sehingga barang sulit ditiru, atau hambatan modal yaitu perlunya modal
besar dalam memproduksi barang sejenis.
d) Perusahaan sebagai penentu harga (price taker), penjual ini tidak mempengaruhi
harga dan output dari produk lain yang dijual atau ditawarkan dalam
perekonomian.
Ada
beberapa ciri-ciri lain dari pasar monopoli yaitu :
1.Dalam
industri hanya terdapat sebuah perusahaan
2.Produk
yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yangsempurna
3.Perusahaan
baru sulit memasuki industry
4.Perusahaan
memiliki kemampuan menentukan harga (pricemaker)
5.Promosi
iklan kurang diperlukan
4.3 Faktor
yang Menimbulkan Pasar Monopoli
Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli
menurut Sadono Sukirno (2002), Terdapat tiga faktor yang dapat
menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu
yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Salah satu
sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang
unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan
air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli
yang memiliki sumber daya yang unik.
b) Perusahaan monopoli pada umumnya, dapat menikmati skala
ekonomi (Economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi. Di dalam abad ini
perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan
ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang
efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan
meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaan
seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang
maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu
perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana
biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah
permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala
ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya
apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi,
harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak
akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang.
Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli. Suatu industri yang skala ekonominya
mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang
dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli
alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa
umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum,
perusahaan telepon, dan perusahaan
angkutan
kereta api.
c) Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang yaitu
pemerintah memberikan hak monopoli kepada perusahaan tersebut. Di
dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan
perusahaan-parusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan
mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah
:
1.Peraturan
paten dan hak cipta Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh
perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan
waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan
pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan
apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh
perusahaan lain. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk
menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah
pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights
merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk
menghindari penjiplakan.
2. Hak
usaha eksklusif Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu
mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan
dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala
ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan
harga rendah.
Untuk
menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan
dua langkah :
a. Memberikan
hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b. Menentukan
harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan.
Contoh perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan
angkutan kereta api. Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai
perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara
maksimum.Sebagai
akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan harga/tarif yang tinggi ke atas
barang/jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak
mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak
monopoli akan menetapkan harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan
perusahaan tersebut.
4.4 Contoh
Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
a)
PT. PAM JAYA Profil
Perusahaan Penyediaan air bersih di Indonesia memang dilematis.
Di satu sisi jika mengacu pada Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 2
jelas–jelas dikatakan bahwa “ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara”, dimana sebagian kalangan menafsirkan hal
tersebut sebagai sebuah kewajiban mutlak Negara dalam menyelenggarakan sebuah
usaha berkaitan dengan penyediaan air bersih bagi warganya. Namun disisi lain,
justru sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
akan air bersih tersebut. Berdasarkan data yang ada misalnya Perusahaan Daerah
Air Minum (Selanjutnya disingkat
PDAM)
di beberapa kota besar belum sampai memenuhi 70% penduduk kota tersebut seperti
PDAM kota Bandung baru menjangkau 53% total rumah tangga yang ada, PDAM Jaya
kurang lebih 37%, PDAM Tirta Kertaraharja Tangerang malah lebih parah baru
sekitar 30% warganya yang terjangkau instalasi PDAM (Gede H Cahyana : 2004).
Ini baru di kota-kota besar, belum kita bicara daerah diluar jawa seperti NTT,
NTB, yang kehidupan kesehariannya selalu diributkan dengan masalah air bersih.
PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia
jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu
perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya
sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu
perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15
juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham
telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh
publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan
di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham
London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah
dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan
penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan
Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965,
PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN
Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi
(Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun
internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan
(persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana
saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan
Bursa Saham London (LSE).
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja.
Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti
yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang
menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dan juga telah ada
larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang
tidak sehat serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari monopoli
ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by
License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan
dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
5.2 Saran
Dengan
terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau
mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun
kekurangnya mohon kritik dan saran untuk kemudian hari lebih membangun lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono,
Ekonomi Mikro, Bulak Sumur: BPFE, Yogyakarta, 1982.
Sadono
Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi (edisi Ketiga),Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2002.
Lincolin
Arsyad, Ekonomi Mikro: Ringkasan Teori dan Soal Jawab. Edisi Kedua. Yogyakarta:
BPFE, 1997. Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro, Bandung: Refika Aditama, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar