Chelsea FC afif: tugas softskill 3 pasar monopoli

Jumat, 26 Desember 2014

tugas softskill 3 pasar monopoli

Nama           : Afif Alamsyah
NPM             : 10211280
Kelas            : 4EA22
Tugas  : Softskill 3

ABSTRAKSI


Afif Alamsyah, 10211280
PASAR MONOPOLI
Kata kunci   :  MONOPOLI
Artikel, Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014


( i + 12)

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui arti pasar monopoli dan dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai ciri ciri pasar monopoli. Metode penulisan ini menggunakan serching internet dan referensi lainya. Pengertian Pasar Monopoli Pasar monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna. Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.


Daftar Pustaka (1982-2014)
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Dewasa ini, banyak dari kita yang tidak bisa mendefinisikan pasar monopoli. Kegiatan monopoli sendiri terkadang kita jumpai di suatu negara. Di suatu negara ada juga yang menerapkan kegitan monopoli di dalam suatu pasar.  Kegiatan tersebut juga sangat berpengaruh pada perekonomian di suatu negara. Dengan pembuatan makalah ini diharapkan kita dapat mengetahui pengertian dan ciri-ciri pasar monopoli.
1.2              Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini maka rumusan masalah sebagai berikut,
1.      Apa pengertian pasar monopoli
2.      Apa ciri ciri dari pasar monopoli
3.      Apa factor yang menimbulkan pasar monopoli
1.3              Tujuan Penulisan
Dapat memberikan pengetahuan tentang pasar monopoli, dapat mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.
1.4              Manfaat Penulisan
·         Manfaat akademis
Memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai  pengertian pasar monopoli, ciri ciri pasar monopoli.










BAB II
LANDASAN TEORI

2.1          Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market). Pengertian Pasar Monopoli Menurut Sadono Sukirno (2002), Pasar Monopoli adalah Suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Dr. Boediono (1982), menjelaskan tentang pasar monopoli lebih dalam, monopoli adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsure persaingan dari perusahaan lain. Sedangkan menurut Wilson Bangun (2007), Pasar monopoli bertolak belakang dengan pasar persaingan sempurna. Pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dipasar, dengan demikian pasar dimiliki oleh satu penjual saja. Barang yang dijual dipasar tidak ada barang penggantinya sehingga sulit untuk mengalihakannya kebarang lain.


2.2          Ciri dan Sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
2.3          Konsep Pasar Monopoli
                   Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
2.4          Monopoli yang tidak dilarang
§ Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
§  Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1               Metode Penelitian

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini. Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca artikel yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1          Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna.
   4.2       Ciri-ciri Pasar Monopoli
Ciri-ciri pasar monopoli terbagi menjadi empat bagian diantaranya sebagai berikut:
a) Terdapat hanya satu penjual di pasar. Barang atau jasa yang dihasilkan hanya dapat di beli di pasar monopoli, tidak di tempat lain.
b) Tidak ada barang pengganti, Barang yang dihasilkan merupakan satu-satunya jenis barang tersebut tidak dapat digantikan oleh barang laiya.
c) Ada hambatan perusahaan lain masuk pasar, hambatan ini merupakan factor kuat mengapa pasar monopoli terbentuk. Hambatan dapatberupa legalitas yaitu dibatasi oleh undang-undang, hambatan teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru, atau hambatan modal yaitu perlunya modal besar dalam memproduksi barang sejenis.
d) Perusahaan sebagai penentu harga (price taker), penjual ini tidak mempengaruhi harga dan output dari produk lain yang dijual atau ditawarkan dalam perekonomian.
Ada beberapa ciri-ciri lain dari pasar monopoli yaitu :
1.Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
2.Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yangsempurna
3.Perusahaan baru sulit memasuki industry
4.Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga (pricemaker)
5.Promosi iklan kurang diperlukan
4.3          Faktor yang Menimbulkan Pasar Monopoli
Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli menurut Sadono Sukirno (2002), Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
b) Perusahaan monopoli pada umumnya, dapat menikmati skala ekonomi (Economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi. Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli. Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan perusahaan angkutan kereta api.
c) Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang yaitu pemerintah memberikan hak monopoli kepada perusahaan tersebut. Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan  terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :
1.Peraturan paten dan hak cipta Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.
2. Hak usaha eksklusif Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah.
Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
a.     Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b.     Menentukan harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta api. Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum.Sebagai akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan menetapkan harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan perusahaan tersebut.
4.4           Contoh Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
a)      PT. PAM JAYA Profil Perusahaan Penyediaan air bersih di Indonesia memang dilematis. Di satu sisi jika mengacu pada Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 2 jelas–jelas dikatakan bahwa “ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara”, dimana sebagian kalangan menafsirkan hal tersebut sebagai sebuah kewajiban mutlak Negara dalam menyelenggarakan sebuah usaha berkaitan dengan penyediaan air bersih bagi warganya. Namun disisi lain, justru sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih tersebut. Berdasarkan data yang ada misalnya Perusahaan Daerah Air Minum (Selanjutnya disingkat PDAM) di beberapa kota besar belum sampai memenuhi 70% penduduk kota tersebut seperti PDAM kota Bandung baru menjangkau 53% total rumah tangga yang ada, PDAM Jaya kurang lebih 37%, PDAM Tirta Kertaraharja Tangerang malah lebih parah baru sekitar 30% warganya yang terjangkau instalasi PDAM (Gede H Cahyana : 2004). Ini baru di kota-kota besar, belum kita bicara daerah diluar jawa seperti NTT, NTB, yang kehidupan kesehariannya selalu diributkan dengan masalah air bersih.
 PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE).











BAB V
PENUTUP

5.1           Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
5.2            Saran
Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran untuk kemudian hari lebih membangun lagi.






DAFTAR PUSTAKA

Boediono, Ekonomi Mikro, Bulak Sumur: BPFE, Yogyakarta, 1982.
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi (edisi Ketiga),Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Lincolin Arsyad, Ekonomi Mikro: Ringkasan Teori dan Soal Jawab. Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE, 1997. Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro, Bandung: Refika Aditama, 2007.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar