KEADILAN DALAM BISNIS
ABSTRAK
Afif Alamsyah, 10211280, 4EA22
Kata Kunci :
Mengamati Keadilan Bisnis berdasarkan pada Para Pelaku Bisnis
Penulisan ini dibuat untuk mengetahui keadilan dalam bisnis. Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi
yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik,
etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya
ketidakadilan yangg merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan
para pelaku bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan
berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang
semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya
keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan
bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam
etika bisnis.
Masalah keadilan atau ketidakadilan dalam bisnis muncul jika tidak tersedia
barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan
selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya
keadilan dalam bisnis dalam situasi dunia sekarang, perlu kita ingat bahwa
hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimana
keadilan dalam bisnis berdasarkan paham/teori keadilan yang ada dengan mengamati
pelaku bisnis baik perseorangan ataupun institusi.
1.3 Batasan
Masalah
1.
Pengertian Keadilan dan Bisnis
2.
Paham Tradisional Dalam Bisnis
3.
Keadilan Individual dan Struktural
1.4 Tujuan
Penelitian
1. Untuk mengetahui keadilan dalam bidang
ekonomi
2.
Dapat mengetahui bagaimana realitas ketidakadilan dalam bidang ekonomi
di Indonesia
3.
Dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori keadilan Aristoteles Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional
keadilan dibagi menjadi tiga :
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara
di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yangg satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributive (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua
warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam
karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam
buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang
berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan
keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan
mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan
penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik
mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita
pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa
semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap
orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan
sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan
perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi
jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam
hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Bagaimanapun,
ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan
atau telah terbentuk.
2.2 Definisi Bisnis
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok
orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
"bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya —
penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk padabadan usaha,
yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor
pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang
paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang
tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan. Definisi Bisnis Menurut para Ahli :
1.
Musselman
dan Jackson ( 1992 )mereka mengartikan bahwa bisnis adalah suatu aktivitas yang
memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat,perusahaan yang
diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
2.
Gloss,Steade
dan Lowry ( 1996 )mereka mengartikan bahwa bisnis adalah jumlah seluruh
kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang
perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan
mempertahankan dan memperbaiki standart serta kualitas hidup mereka.
3.
Allan Afuah
( 2004 ) beliau mengartikan bahwa bisnis merupakan sekumpulan aktivitas
yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan
mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang di
inginkan konsumen.
2.2.1
Jenis-jenis Bisnis
1. Monopsoni adalah keadaan dimana satu
pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering
terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga
posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
2. Monopoli adalah suatu bentuk pasar
dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
3. Oligopoly adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan
permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka.
4. Oligopsoni adalah keadaan dimana dua
atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data
yang didapatkan atau diperoleh peneliti dari berbagai sumber yang telah
ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari
berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan
lain-lain. Karena dalam penulisan ini penulis hanya mencari informasi yang
didapatkan dari sumber-sumber di internet dan buku sebanyak-banyaknya mengenai
keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku bisnis dari perorangan atau
institusi. Agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan
Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan
keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan
merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM
BISNIS
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN
STRUKTURAL
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a. Prinsip No Harm
b. Prinsip Non-Intervention
c. Prinsip Keadilan Tukar
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF
JOHN RAWLS
a. Prinsip-prinsip Keadilan
Distributif Rawls
b. Kritik atas Teori Rawls
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH
KETIMPANGAN EKONOMI
1. Paham Tradisioan Dalam Bisnis
Dalam Paham
Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan
Legal
b. Keadilan
Komutatif
c. Keadilan
Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar moral
:
1. Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2. Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Tidak ada
orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan
Komutatif
1. Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
5. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian
yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem
aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak,
sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi
didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan
bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia
bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan
Terhadap Pesaing, Pelanggan, terhadap pemegang saham dan pemerintah
A. Keadilan
terhadap MasyarakaT.
Berdirinya
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah
fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi
masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.Dengan
begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
B. Keadilan
terhadap Pesaing
Tidak dapat
dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan
kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan
tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar
menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan
adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan
terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan
aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan
bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus
diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang
lebih seimbang.
C. Keadilan
terhadap Pelanggan
Dapat
ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin,
dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.Banyak kasus yang terjadi
yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan.
Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh
Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang
menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan
perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi
masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya,
berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda
dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah
meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf
itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut
terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di
pasaran.
D. Keadilan
terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham.Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang
dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap
keberlangsungan perusahaan.
Contoh Kasus
Keadilan terhadap pegawai
Pem PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari
FreeportMcMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami
memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh
penjuru dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu
perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara
tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut
disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada
operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui
mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk
level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal,
bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini,
perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak
tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak
seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat
Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam
serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya
reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh
turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis,
G.F., et.al., 2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer
penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari
berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan
Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan,
nasional, bahkan global.
Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis
berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah
bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu
keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain.
Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik,
sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang
layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di
Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal
normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa
kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Kesimpulannya masih banyak perusahaan yang hanya ingin mengambil keuntungan
saja,tanpa memikiran kesejahteraan para pekerja atau buruhnya. Berdasarkan penjelasan dan teori
–teori yang diungkapkan para ahli, bahwa keadilan merupakan elemen penting
dalam bisnis. Dan dari beberapa contoh kasus di atas kita tahu bahwa keadilan,
petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci
utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang
teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
5.2 Saran
Sarannya
agar pemerintah ikut aktif mengawasi perusahaan yang tidak memiliki rasa
keadilan dalam berbisnis. Dan bisa menjadikan bisnis adil menjadi suatu kenyataan, dan tidak menjadi
suatu wacana belaka yang menarik untuk di perbincangkan, namun tersendat dalam
pelaksanaanya.
DAFTAR PUSTAKA
http://maeysoftskill7.blogspot.com/2013/10/tugas-ke-2-keadilan-dalam-bisnis.html
http://softskilletikabisnis.blogspot.com/2011/11/keadilan-dalam-etika-bisnis.html.
http://anandarfm.wordpress.com/category/keadilan-dalam-bisnis/
http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/
http://MANUSIADANKEADILAN.html
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/
Dr. Keraf,
A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.