Chelsea FC afif

Jumat, 08 Maret 2013

GLOBALISASI



    


apa itu globalisasi ?
Globalisasi adalah proses penyebaran  unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut  informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik.

definisi globalisasi adalah   globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi  informasi

penyebab Globalisasi :
Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti:
a. selalu meningkatkan pengetahuan   
b. patuh hukum;
c. kemandirian; 
e. rasionalisasi;

Globalisasi berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Ada masyarakat yang dapat menerima adanya globalisasi, seperti  generasi pemuda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat kota. Namun, ada pula masyarakat yang sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat di daerah terpencil, generasi tua yang kehidupannya stagnan, dan masyarakat yang belum siap baik fisik maupun mental.


ciri- ciri globalisasi :

1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu yang diakibatkan oleh perkembangan telepon genggam, televisi satelit dan internet.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung satu negara dengan negara lain
3. Peningkatan interaksi budaya antar negara melalui media massa
4. Munculnya masalah global yang menuntut dunia mengatasi masalah tersebut secara bersama.

  • Globalisasi di Bidang Ekonomi

    Globalisasi ekonomi merujukkan pada ketambahan saling pergantungan ekonomi negara di seluruh dunia melalui ketambahan pantas dalam gerakan lintas sempadan barangan, perkhidmatan, teknologi dan modal.Ia adalah proses menambah  intergerasi ekonomi di antara negara, memabawa munculnya pasaran global atau pasaran dunia tunggal. Bergantung pada paradigma, globalisasi dapat dilihat sebagai suatu fenomena positif atau negatif.
    1. Banyaknya Supermarket
    2. Adanya jual beli online yang memungkinkan melakukan transaksi dengan orang yang jauh
    3. Terciptanya mesin-mesin canggih untuk menunjang proses produksi
    4. Adanya Ekspor dan Impor
    5. Masuknya produk luar negeri dengan mudah
    6. Terbukanya pasar bursa Internasional

    Globalisasi di Bidang Sosial


    M. Dawam Rahardjo (2000) menyebutkan pada fenomena globalisasi ini, adanya perubahan hubungan sosial dalam masyarakat. Jika pada tempo dulu hubungan sosial banyak dipengaruhi oleh sentimen primordialisme, keluarga, kekerabatan, hubungan darah, dan lain sebagainya yang dikategorikan Dawam sebagai hubungan sosial tradisional. Pada era globalisasi ini, semua hubungan sosial itu diambil alih oleh adanya persamaan pekerjaan, profesi, minat, bakat, hobi, dan lain sebagainya yang tidak memiliki ikatan sebagaimana ikatan tradisional di awal. Akibat dari hubungan sosial ini menghasilkan sebuah kelas sosial baru, yaitu kelas sosial menengah yang banyak dicirikan oleh masyarakat profesional.
    1. Bahasa Asing masuk dengan mudahnya
    2. Perempuan bekerja sudah tidak asing lagi
    3. Masyarakat semakin heterogen
    4. Hilangnya rasa gotong royong
    5. Timbulnya rasa egoisme diantara masyarakat

    Globalisasi di Bidang Budaya


    erkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antar bangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antar bangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
    1. Masuk dan menyebarnya budaya asing
    2. Masuknya mode-mode pakaian luar negeri
    3. Banyaknya imigrasi
    4. Terjadinya pertukaran budaya Internasional
    5. Hilangnya budaya-budaya tradisional secara perlahan

    Globalisasi di Bidang Politik


    G lobalisasi politik adalah proses masuknya suatu pola ataunilai-nilai yang diterima secara menyeluruh karenamembawa pembaharuan dan menguntungkan di bidangpolitik,seperti kerjasama-kerjasama politik antarnegaradengan membentuk suatu organisasi internasionalmultilateral. Globalisasi politik disebut juga global governance .
    1. Dibentuknya PBB
    2. Timbulnya kerjasama antar negara
    3. Timbulnya politik negara
    4. Hubungan bilateral maupun multirateral antar negara dapat dengan mudah dilakukan
    5. Munculnya ideologi-ideologi asing
          Globalisasi di bidang idiologi
          A kibat berkembang pesatnya globalisasi didunia, masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang mengikuti budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam ideology kita. Hal ini merupakan contoh pengaruh negative globalisasi terhadap ideology pancasila. Yang semestinya tidak perlu untuk ditiru, karena pada dasarnya nenek moyang bangsa Indonesia memiliki sikap dan etika yang baik dan santun. Baik dalam berpakaian dan tingkah laku. Sekarang, dapat kita saksikan sendiri bagaimana masyarakat Indonesia dalam meniru gaya orang Barat. Hal yang mestinya tidak baik untuk ditiru jelas sangat bertentangan dengan ideology bangsa kita. 
         
         Globalisasi di bidang hankam
         
Adanya upaya setiap negara mempertahankan kedaulatan negara melalui pembuatan sistem persenjataan maupun pemberdayaan rakyat dan tentaranya. Globalisasi bidang hankam pernah dirasakan masyarakat dunia, yaitu dibentuknya pakta pertahanan NATO, SEATO, WARSAWA, dsb. Bidang hankam Indonesia selain memperkuat berbagai sistem persenjataan di darat, udara, dan laut juga melakukan upaya keamanan rakyat semesta dan kedaulatan nasional. Negara Indonesia dalam partisipasi menjaga keamanan internasional, pernah mengirim Pasukan Garuda ke beberapa negara atas mandat Dewan Keamanan PBB.

KESIMPULAN
secara tidak langsung perubahan akan globalisasi kian terasa dalam masyarakat kita, terutama kaula muda , mereka adalah subjek utama dalam penikmant globalisasi , kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat besar pengarunya dalam diri mereka , baik itu pengaruh positif maupun negatifnya , dan jika ini terus dibiarkan maka perlahan namun pasti globalisasi akan merubah pola pikir mereja dari yg dahulunya merupakan masyarakat tradisional , kayak akan budaya bangsa , namun sekarang menjadi warga global yang dapat mengakses dan mengikuti budaya apapun yg mereka mau ,jgn mau kita di perbudak sama globalisasi tapi harus bagaimana ? tentu kita harus mengikuti arus , kalo tidak kita di cap sebagai manusia ketinggalan jaman :) jauhi lah alat telekomunikasi , mendingan kita hidup tanpa bantuan teknologi hidup seperti tarzan





sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
http://ms.wikipedia.org/wiki/Globalisasi_ekonomi
http://sosbud.kompasiana.com/2012/08/01/perilaku-sosial-dalam-perubahan-budaya-di-era-globalisasi-475708.html

Senin, 14 Januari 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


mari kita baca perkembangan nya :)

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.

pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.

Rabu, 21 November 2012

pengertian simpanan Koperasi/keangotaan koperasi/RAT/SHU

SIMPANAN KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

PENGERTIAN 
Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Keanggotaan Koperasi
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah :
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4. Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban Anggota :
1. Mematuhi AD dan ART.
2. Mematuhi keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota :
1. Menghadiri rapat anggota.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI INDONESIA
Tata Cara RAT Koperasi
Indonsia
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.


PENGERTIAN SHU

pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.        SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.     Bagian (persentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                        -----                -----
                         VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA   : Jasa Usaha Anggota
JMA   : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi                       Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=416:keanggotaan-koperasi&catid=210:organisasi-koperasi&Itemid=413

Jumat, 05 Oktober 2012

sejarah singkat koperasi indonesia




Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan  ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan,gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan koperasi itu muncul pada saat kalangan masyarakat yang penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.

ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.


Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : "bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi."

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Kamis, 28 Juni 2012

my taks abaout error analyisi in adjective clause


Error analysis
taks about adjective clause
1.The book wich i bought it at the book store  was very expensive
2.The woman was nice that  meet yesterday
3.The people wich a live next to me are friendly
4.I meet a woman who her husband is famous lawyer
5.Do you know The people who lifes in that house?
6.The professor teaches chemestry lol is very good
7.I wrote a thank you note to the people who visited their house on thanks giving day
8.The people who i met them at the party last night where interesting
9.I enjoyed the music which we listened to it
10.The man was very angry whose bicycle was stolen

Error analysis the answer is :

1.The book which i bought at the bookstore was very expensive
2.The woman was nice i meet yesterday
3.The people which live next to me friendly
4.I meet the woman, her husband is a famous lawyer
5.Do you know the people lives in that  house?
6.The professor teaches chemestry is very good
7.I wrote a thank you note to the people who i visited on thanks giving day
8.The people who i meet at the party last night were interesting
9.I enjoyed the music which we listened it
10. The man was very angry a bicycle was stolen

translate my favorite song








Tracy Chapman - Fast Car

title : fast car
artist : Tracy Chapman


You got a fast car
I want a ticket to anywhere
Maybe we make a deal
Maybe together we can get somewhere
Any place is better
Starting from zero got nothing to lose
Maybe we'll make something
But me myself I got nothing to prove

You got a fast car
And I got a plan to get us out of here
I been working at the convenience store
Managed to save just a little bit of money
We won't have to drive too far
Just 'cross the border and into the city
You and I can both get jobs
And finally see what it means to be living

You see my old man's got a problem
He live with the bottle that's the way it is
He says his body's too old for working
I say his body's too young to look like his
My mama went off and left him
She wanted more from life than he could give
I said somebody's got to take care of him
So I quit school and that's what I did

You got a fast car
But is it fast enough so we can fly away
We gotta make a decision
We leave tonight or live and die this way

I remember we were driving driving in your car
The speed so fast I felt like I was drunk
City lights lay out before us
And your arm felt nice wrapped 'round my shoulder
And I had a feeling that I belonged
And I had a feeling I could be someone, be someone, be someone

You got a fast car
And we go cruising to entertain ourselves
You still ain't got a job
And I work in a market as a checkout girl
I know things will get better
You'll find work and I'll get promoted
We'll move out of the shelter
Buy a big house and live in the suburbs

You got a fast car
And I got a job that pays all our bills
You stay out drinking late at the bar
See more of your friends than you do of your kids
I'd always hoped for better
Thought maybe together you and me would find it
I got no plans I ain't going nowhere
So take your fast car and keep on driving

You got a fast car
But is it fast enough so you can fly away
You gotta make a decision
You leave tonight or live and die this way





* The Translate of the song :


Anda punya mobil yang cepat
Saya ingin tiket ke mana saja
Mungkin kita membuat kesepakatan
Mungkin bersama-sama kita bisa mendapatkan suatu tempat
Setiap tempat lebih baik
Mulai dari nol sampai tidak akan rugi
Mungkin kita akan membuat sesuatu
Tapi saya sendiri saya punya apa-apa untuk membuktikan

Anda punya mobil yang cepat
Dan saya punya rencana untuk mendapatkan kita keluar dari sini
Saya telah bekerja di toko
Berhasil menyelamatkan hanya sedikit uang
Kita tidak perlu pergi terlalu jauh
Hanya 'melintasi perbatasan dan masuk ke kota
Kau dan aku berdua bisa mendapatkan pekerjaan
Dan akhirnya melihat apa artinya tinggal

Anda lihat ayahku itu punya masalah
Dia hidup dengan botol itu cara itu
Dia mengatakan tubuhnya terlalu tua untuk bekerja
Aku berkata tubuhnya masih terlalu kecil untuk terlihat seperti itu
Mamaku pergi dan meninggalkannya
Dia ingin lebih dari kehidupan dari dia bisa memberikan
Saya katakan harus ada yang merawatnya
Jadi saya berhenti sekolah dan itulah yang saya lakukan

Anda punya mobil yang cepat
Tapi apakah itu cukup cepat sehingga kita bisa terbang jauh
Kita harus membuat keputusan
Kami berangkat malam ini atau hidup dan mati dengan cara ini

Saya ingat kami mengemudi mengemudi di mobil Anda
Kecepatan begitu cepat aku merasa seperti aku mabuk
Lampu kota lay out depan kita
Dan lengan Anda merasa bulat terbungkus bagus 'bahu saya
Dan saya memiliki perasaan bahwa saya milik
Dan saya memiliki perasaan yang aku bisa menjadi seseorang, menjadi seseorang, menjadi orang

Anda punya mobil yang cepat
Dan kami pergi berlayar untuk menghibur diri kita sendiri
Anda masih tidak punya pekerjaan
Dan saya bekerja di pasar sebagai gadis kasir
Aku tahu segalanya akan membaik
Anda akan menemukan pekerjaan dan saya akan dipromosikan
Kami akan pindah dari tempat penampungan
Beli rumah besar dan hidup di pinggiran kota

Anda punya mobil yang cepat
Dan saya mendapat pekerjaan yang membayar semua tagihan kita
Anda tinggal keluar terlambat minum di bar
Lihat lebih banyak teman dari yang Anda lakukan anak-anak Anda
Aku selalu berharap untuk lebih baik
Pikir mungkin bersama-sama Anda dan saya akan merasa
Saya punya rencana saya tidak ke mana-mana
Jadi mengambil mobil yang cepat dan terus mengemudi

Anda punya mobil yang cepat
Tapi apakah itu cukup cepat sehingga Anda dapat terbang jauh
Kau harus membuat keputusan
Anda meninggalkan malam ini atau hidup dan mati dengan cara ini


Jumat, 22 Juni 2012

E-commerce

E-COMMERCE

Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.

Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.

Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet,yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.

Faktor kunci sukses dalam e-commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Masalah e-commerce

  1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
  2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik